Badal Umroh adalah mengizinkan orang lain untuk menggantikannya melakukan umroh. Imam Syafi'i berpendapat, badal umroh diperbolehkan jika orang yang dibadalkan telah lanjut usia, renta, atau meninggal, sehingga ia tidak mampu untuk mengerjakan umroh sendiri.
Tim kami yang amanah akan mengerjakan Badal Umroh seperti yang anda amanahkan, dengan syarat mengirim Data Nama Almarhum/almarhumah/Orang Tua, kemudian jika ada foto bisa di lampirkan.
Keluarga yang dirumah akan mendapatkan Piagam Badal Umroh, Sajadah Tasbih, Air Zam-zam.
Badal Umroh dikerjakan oleh tim kami dengan amanah.
InsyaAlloh mengharap RidhoNYA. Amin
Silahkan kirim nama lengkap almarhum/almarhumah + bin/binti