Badal Haji adalah mengizinkan orang lain untuk menggantikannya melakukan Haji. Imam Syafi'i berpendapat, badal Haji/Umroh diperbolehkan jika orang yang dibadalkan telah lanjut usia, renta, atau meninggal, sehingga ia tidak mampu untuk mengerjakan Haji/Umroh sendiri.
Tim kami yang amanah akan mengerjakan Badal Haji seperti yang anda amanahkan, dengan syarat mengirim Data Nama Almarhum/almarhumah/Orang Tua, kemudian jika ada foto bisa di lampirkan.
Keluarga akan menerima Piagam Badal Haji, Zam-zam 1 galon (5liter), Sajadah dan Tasbih.